Menuju konten utama

Kronologi Relawan Corona di Jatim Membunuh Pelanggar Jam Malam

Pelaku menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.

Kronologi Relawan Corona di Jatim Membunuh Pelanggar Jam Malam
Polisi mengiring tersangka AP pelaku penganiayaan pelanggar karantina wilayah hingga tewas usai pers rilis di Mapolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Seorang relawan COVID-19 di Tulungagung, Jawa Timur menendang pelanggar aturan semi karantina hingga tewas. Korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang ditendang hingga tersungkur.

"[Korban] enggak mencuri Mas. Dicurigai saja [oleh pelaku]," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia kepara reporter Tirto, Minggu (16/5/2020).

Pandia menuturkan, pada Selasa (12/5/2020) lalu, sekitar pukul 23.00 korban berjalan kaki di jalan umum Dusun Kasrepan, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung. Para relawan relawan COVID-19 yang sedang ronda malam, mencurigai korban sebagai pencuri karena membawa senjata tajam berupa sabit.

"Kemudian korban dianiaya oleh saudara AP yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka," tuturnya.

Dari belakang, AP menendang kaki kanan korban. Narto terbanting, kepalanya membentur aspal. Sabitnya pun terjatuh. AP lalu menindih dan memiting korban.

Penganiayaan itu, kata Pandia, mengakibatkan korban tak sadarkan diri. Lalu korban dibawa ke RSUD Dr. Iskak Tulungagung untuk mendapatkan perawatan.

"Sekira malam hari Rabu 13 Mei 2020 pukul 23.50 Wib korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.

AP kemudian ditangkap polisi. Dia dikenakan pasal penganiayaan.

"351 KUHP ayat 2 dan 3 KUHP. Ancamannya di atas lima tahun," paparnya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dieqy Hasbi Widhana