Menuju konten utama

Fakta Baru NF Si Pembunuh Anak: Korban Kekerasan & Hamil 3,5 Bulan

NF, pelaku pembunuhan bocah 6 tahun, ternyata korban kekerasan seksual dan tengah hamil. Hakim diminta mempertimbangkan fakta ini saat pengadilan nanti.

Fakta Baru NF Si Pembunuh Anak: Korban Kekerasan & Hamil 3,5 Bulan
Sejumlah karakter fiksi horor yang dibuat oleh tersangka NF (15) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). (ANTARA/Andi Firdaus/aa).

tirto.id - Jumat 6 Maret lalu muncul kabar yang langsung bikin geger: seorang perempuan berusia 15 tahun berinisial NF datang seorang diri ke Kantor Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat dan mengaku baru saja membunuh bocah. Polisi tentu tak percaya, sebelum mereka melihat sendiri bahwa memang ada jasad bocah perempuan dengan posisi terikat di lemari.

Korban berinisial APA, baru berusia 6 tahun, tetangga NF.

Pembunuhan terjadi satu hari sebelumnya. Saat itu rumah NF sedang kosong. APA meminta NF masuk ke bak mandi dengan alasan mengambil mainan. Saat di bak itu APA ditenggelamkan dan mulutnya disumpal dengan jari. Sebelum disimpan di lemari, mayat APA sempat dimasukkan ke ember dan ditutup pakai seprai.

Polisi lantas menetapkan NS sebagai tersangka. Mereka menyebut NF membunuh karena terinspirasi film horor Chucky dan Slender Man. Setelah itu kasus ini pun perlahan hilang digantikan isu-isu kriminal lain.

Korban Kekerasan dan Hamil

Dua bulan berlalu, kasus ini kembali mencuat dengan fakta baru: NF adalah korban kekerasan seksual dan tengah hamil.

Informasi ini disampaikan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat, Kamis (14/5/2020) lalu. Hal ini diketahui setelah NF menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis di RS Polri Jakarta Timur.

"Hamil 14 minggu," kata Harry. Jadi, ketika NF menghabisi nyawa APA, ia sudah mengandung.

Dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh tiga orang terdekat NF. "Dua paman, satu pacar," terang Harry. Ketiganya kini sudah jadi tersangka. Pencabulan kurang lebih terjadi tiga kali, semuanya sebelum kasus pembunuhan. Pelaku mengancam akan menyebar video jika NF tak mau menuruti nafsu mereka.

Fakta terbaru ini jadi variabel baru untuk menentukan apa hukuman yang tepat bagi NF, yang masih tergolong anak karena di bawah 18 tahun. Belum jelas apakah ia dipenjara atau rehabilitasi.

Harry mengatakan semestinya nanti hakim "turut mempertimbangkan ini (pelaku juga korban kekerasan dan hamil) dalam pengadilan."

Hal serupa diungkapkan Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra. "Mudah-mudahan dalam proses penuntutan, hakim bisa menggali fakta-fakta hukum yang terjadi pada anak," kata Jasra kepada reporter Tirto, Jumat (15/5/2020).

Ia menyatakan KPAI akan mengawal proses hukum agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara pacar dan paman NF, menurut Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel, jelas akan dikenakan pidana.

"Apa pun alasannya, karena NF masih berusia 15 tahun, maka persetubuhan yang dialaminya akan diposisikan sebagai kejahatan seksual," katanya kepada reporter Tirto. "Sekalipun seks yang dia lakukan berdasar mau sama mau."

Sementara janin di tubuh NF, kata Reza, dimungkinkan untuk diaborsi dengan syarat-syarat tertentu.

Sementara Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan NF tidak bisa dijerat pidana "karena dia masih anak-anak dan dalam psikologi tidak stabil." "Polisi justru harus mendalami kemungkinan dia mengalami tindakan kekerasan seksual," ucap Mu’ti kepada reporter Tirto.

Ia juga menegaskan jika kelak NF tidak aborsi, Muhammadiyah "siap membantu dengan menanggung seluruh biaya."

Kondisi Membaik

Kini NF berada Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani di Jakarta Timur. Di sana ia mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sambil menunggu proses peradilan. Harry Hikmat mengatakan kondisi NF perlahan membaik.

"Fisiknya tampak sehat dan sudah mampu menjaga kebersihan diri. Secara sosial, NF mulai terbuka dengan petugas untuk menceritakan permasalahannya dan merasa nyaman berada di balai," katanya.

Ia bahkan mengatakan "NF meminta tetap berada di balai dan ingin mengurus sendiri anaknya setelah lahir."

Baca juga artikel terkait BALITA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino