Menuju konten utama

Kronologi OTT Pejabat Basarnas, Berawal dari Laporan Masyarakat

KPK mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.

Kronologi OTT Pejabat Basarnas, Berawal dari Laporan Masyarakat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (ketiga kiri) didampingi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kedua kiri) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (ketiga kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) pada Selasa, 25 Juli 2023 kemarin. KPK menyebut operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender di Basarnas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, kata Alex, tim KPK telah mengamankan 11 orang di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatisampurna, Bekasi.

"Pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan uang dalam bentuk tunai dari MR (Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya) kepada ABC (Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Afri Budi Cahyanto) sebagai perwakilan HA (Kepala Basarnas Henri Alfiandi) di parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap," ujarnya.

Tim KPK kemudian mengamankan MR, TR, dan HW di jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa goody bag berisi uang tunai dengan jumlah hampir Rp1 miliar.

"Turut diamankan goody bag di bagasi mobil ABC yang berisi uang sejumlah Rp999,7 juta," kata Alex.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban reruntuhan, salah satunya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka yaitu Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).

Baca juga artikel terkait OTT BASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang