tirto.id - Sebanyak 10 orang telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Kami update, informasi terakhir dari teman-teman, ada sekitar 10 orang yang sudah ada di Gedung Merah Putih KPK dan dalam permintaan keterangan oleh tim KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Namun demikian, Ali belum merinci profil para pihak yang turut terjaring tersebut. Ia mengatakan identitas lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Identitasnya tentu kami sampaikan ketika seluruhnya sudah disimpulkan," katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. Operasi senyap dilaksanakan pada Selasa, 25 Juli 2023.
"Benar (KPK melakukan OTT)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (25/7/2023).
Selain pejabat Basarnas, lembaga antirasuah juga turut meringkus pihak swasta terkait perkara yang sama.
Ali mengatakan OTT dilakukan di sejumlah wilayah di antaranya di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
"Tempat ditangkapnya para pihak di antaranya di sekitaran daerah Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi," katanya.
KPK saat ini belum merinci para pihak yang terjaring, begitupula dengan uang yang turut diamankan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT tersebut.
"Ada (uang yang diamankan). Mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap," kata Ali.
Dalam keterangan terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut OTT ini berkaitan dengan kasus suap pengadaan alat pendeteksi pencarian korban rerentuhan.
"Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Firli mengatakan para pihak diduga menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Namun demikian, ia belum merinci besaran nominalnya.
"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Untuk nominalnya nanti disampaikan saat konferensi pers," ujarnya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto