tirto.id - Dilaporkan dua dari tiga pendaki ilegal yang berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hilang saat mendaki Gunung Merapi melalui jalur Kalitalang, Balerante, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, membeberkan kronologi hilangnya dua pendaki ilegal tersebut.
Wahyudi bilang, pada hari Sabtu telah terjadi pendakian ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi oleh tiga orang melalui Kalitalang, Klaten. Setelah tiba di Pasar Bubrah mereka pun turun melalui jalur Sapuangin.
“Satu pendaki mengalami sakit kaki dan meminta kedua rekannya melanjutkan perjalanan untuk mencari bantuan,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi kontributor tirto.id melalui WhatsApp pada Senin, 22 Desember 2025.
Mengikuti permintaan rekannya, kata Wahyudi, dua pendaki lainnya turun. Namun, karena keadaan sudah malam dan minim pencahayaan mereka memilih untuk bertahan di jalur pendakian Sapuangin.
Pada Minggu pagi, 21 Desember 2025, keduanya melanjutkan perjalan turun. Namun, salah satu dari mereka terperosok dan meminta temannya yang di atas lereng untuk melanjutkan perjalanan.
“Pendaki yang terperosok bertemu dengan warga Sapuangin dan memperoleh pertolongan. Hingga hari ini, Senin, hanya satu orang yang berhasil turun. Sementara dua lainnya belum diketahui keberadaannya,” ungkapnya.
Proses pencarian terhadap kedua pendaki tersebut masih dilakukan hingga kini.
Diketahui, satu pendaki yang berhasil turun merupakan warga Sleman, sedangkan dua pendaki yang masih dalam proses pencarian merupakan warga Cangkringan dan Bantul. Berkaca pada kasus ini, Wahyudi mengimbau agar seluruh masyarakat menaati larangan mendaki Gunung Merapi.
Wahyudi lantas menjelaskan, pendakian ketiganya disebut ilegal karena jalur Pendakian Gunung Merapi resmi ditutup Sejak 22 mei 2018. Penetapan itu berdasar status kegunungapiannya Waspada (Level II).
Selain itu, kata Wahyu, pada tanggal 5 November 2020 terjadi aktivitas yang meningkat dan ditetapkan Statusnya menjadi Siaga (Level III). Sampai hari ini status kegunungapian masih belum turun atau kembali normal, sehingga pendakian belum dibuka kembali.
Dengan demikian, jika saat ini ada pendaki yang naik ke Gunung Merapi dapat disebut pendaki yang tidak resmi atau ilegal. “Karena syarat masuk kawasan konservasi, termasuk pendakian pada TN Gunung Merapi, memakai surat izin masuk kawasan konservasi atau disingkat Simaksi,” tandasnya.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id




























