Menuju konten utama

Kronologi Anak Alami Kebutaan usai Matanya Ditusuk Kakak Kelas

Kejadian berawal dari korban yang menolak memberikan uang kepada pelaku yang diduga merupakan kakak kelas korban senilai Rp7 ribu.

Kronologi Anak Alami Kebutaan usai Matanya Ditusuk Kakak Kelas
Sejumlah siswa mengikuti kampanye "Stop Bullying" di Medan, Sumatera Utara, Senin (12/11/2018). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pras.

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam terjadinya kasus anak SD berinisial SAH yang mengalami kebutaan setelah matanya ditusuk dengan tusukan pentol di Gresik, Jawa Timur.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan memantau proses hukum kasus ini.

“Kami di KemenPPPA juga terus melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Gresik dan UPTD PPA Jawa Timur untuk informasi perkembangan kasusnya, serta memantau proses hukumnya,” ujar Nahar di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Pelaku, kata Nahar, melakukan hal tersebut lantaran korban tidak memberikan uang yang diminta oleh pelaku.

Akibat ditusuk matanya oleh pelaku, korban mengalami kerusakan pada saraf matanya sehingga mengakibatkan korban tidak bisa melihat.

”Saat ini korban sedang menjalani pengobatan rawat jalan di rumah sakit, sehingga perlu istirahat total dan diberikan penguatan oleh keluarga agar anak bisa melalui proses pengobatan dengan baik,” ungkap Nahar.

Pihak UPTD PPA Gresik telah melakukan pendampingan awal, dan pendampingan tersebut terus dilakukan hingga saat ini. UPTD PPA Provinsi Jawa Timur juga akan meneruskan laporan ini ke Polda Jawa Timur untuk percepatan penanganan kasus, karena terjadi dari Agustus 2023.

Berdasarkan laporan yang diterima KemenPPPA, diketahui kronologi bahwa korban awalnya sedang duduk di halaman sekolah, kemudian pelaku yang diduga merupakan kakak kelas korban, mendekati dan menarik korban ke lorong sekolah.

Korban dimintai uang sebesar Rp7 ribu oleh pelaku, namun korban tidak memberinya. Setelah itu, pelaku menutup mata kiri korban dengan tangan, menusuk mata kanan korban dengan tusukan pentol, kemudian pelaku kabur.

“Sebelumnya, orang tua korban sudah meminta rekaman CCTV kepada pihak sekolah, namun tidak diberikan oleh pihak sekolah. Kemudian, rekaman CCTV juga diminta oleh pihak kepolisian, namun rekaman pada tanggal tersebut tidak tersedia,” kata Nahar.

Ia menambahkan, saat ini korban membutuhkan pendampingan psikologi karena ada kecenderungan perilaku menarik diri, selain itu juga ada indikasi trauma sehingga diperlukan penanganan psikologi untuk menurunkan dampak psikologi akibat peristiwa yang dialaminya.

Nahar mengatakan, akibat perbuatannya, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar pasal 76C jo. pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Adapun hukuman yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Apabila dari kejadian tersebut mengakibatkan luka berat bagi korban anak, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Namun jika terlapor masih berusia anak, maka untuk proses hukumnya wajib mempedomani peraturan sesuai Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelas Nahar.

Nahar mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, apabila melihat, mengetahui, mengalami kekerasan dapat melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Baca juga artikel terkait KASUS PERUNDUNGAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto