tirto.id - Rencana penerapan kebijakan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas di layanan BPJS Kesehatan menuai kritik dari sejumlah pihak. Beberapa organisasi buruh bahkan menolak rencana ini.
Mereka khawatir penerapan KRIS bakal menyamakan fasilitas kamar rawat inap menjadi satu kelas, sehingga kualitas layanan berisiko menurun terutama bagi pekerja dengan status peserta JKN kelas 1.
Menanggapi polemik ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, mengatakan sebenarnya belum ada regulasi yang jelas menyatakan implementasi KRIS harus satu kelas.
Timbul mencatat, berdasarkan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, penerapan KRIS akan mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan menjadi satu standar layanan tunggal dengan 12 kriteria minimum. Salah satu dari 12 kriteria itu adalah jumlah maksimal empat tempat tidur per kamar.
Namun, Timbul juga menyayangkan penerbitan Perpres tersebut lantaran tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunannya. Dia menilai perumusan Perpres itu tidak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Penetapan regulasi mengenai KRIS ini tidak melibatkan masyarakat di program JKN, ini jelas kami tidak pernah dilibatkan," kata Timbul dalam kegiatan Forum Jaminan Sosial yang diselenggarakan Dewan Jaminan Sosial Nasional di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
"Jika memang ingin diterapkan, coba patuhi dulu saja UU Nomor 13 tahun 2022 untuk melibatkan masyarakat," dia menambahkan.
Timbul menegaskan, regulasi dibuat untuk menyejahterakan rakyat. Maka itu, dia meminta regulasi terkait penerapan KRIS tidak mengatur penyetaraan dalam arti hanya ada satu kelas, melainkan standardisasi pelayanan di ruang rawat inap.
Menurut dia, penyediaan fasilitas kesehatan yang layak dan mudah diakses oleh masyarakat menjadi hal utama yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dia mengingatkan bahwa negara wajib menyediakan akses kesehatan yang layak. Artinya, negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang mudah diakses dan tidak diskriminatif. Sayangnya, kewajiban itu belum sepenuhnya terlaksana.
"Faktanya, kalau peserta mau ke rumah sakit kita selalu mendapatkan kendala. Masih ada peserta yang kesulitan mendapatkan ruang rawat inap. Khawatirnya adalah dengan rencana penurunan kualitas layanan melalui KRIS ini akan menjadi pembuka bagi pemerintah dan rumah sakit untuk mendorong peserta memanfaatkan asuransi komersial dalam mengakses pelayanan," tambahnya.
Alasan Buruh Tolak Penerapan KRIS
Pada kesempatan yang sama, perwakilan sejumlah serikat buruh menyatakan penolakan terhadap rencana implementasi KRIS. Penolakan ini disampaikan perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Institut Hubungan Industrial Indonesia, dan Forum Jamsos Pekerja dan Buruh.
Ketua Umum DPP KSBSI, Johannes Dartha Pakpahan, mengatakan penggabungan kelas rawat inap yang direncanakan mulai Juli mendatang akan menghilangkan prinsip gotong royong dan keadilan yang menjadi landasan penyelenggaraan program JKN. Selain itu, menurut Dharta, ada potensi masalah terkait dengan akses pelayanan dan pembiayaan untuk peserta JKN.
"Jika KRIS ini diterapkan, akan terjadi penurunan jumlah tempat tidur untuk peserta JKN. Rumah sakit pemerintah hanya diwajibkan menyediakan 60 persen ruang rawat inap untuk peserta JKN, sementara rumah sakit swasta hanya 40 persen," ujar Dartha.
"Padahal saat ini hampir 100 persen tempat tidur di rumah sakit telah digunakan untuk peserta JKN dan tetap penuh, bahkan banyak pasien yang harus menunggu di IGD," dia melanjutkan.
Dengan ketentuan kelas layanan yang kini masih berlaku saja, kata Dartha, ada sebagian peserta JKN yang sulit menjalani perawatan lantaran ruang rawat inap penuh. Oleh karena itu, dia khawatir penerapan KRIS akan menimbulkan kesenjangan antara peserta JKN dan pasien umum.
Terlepas dari tujuannya untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan, Dartha menilai penerapan KRIS belum tentu menjadi solusi untuk masalah yang terjadi saat ini.
"Sangat disayangkan jika KRIS ini diterapkan akan berdampak terhadap pelayanan bagi para buruh. Buruh yang selama ini memiliki hak kelas 1 (dua tempat tidur per kamar), harus rela dipindah ke kamar berisi empat tempat tidur sesuai standar KRIS. Ini dianggap sebagai penurunan kualitas dan kenyamanan layanan," kata dia.
Untuk itu, Dartha meminta Presiden Prabowo Subianto maupun para regulator agar mengkaji ulang berbagai kebijakan jaminan sosial agar tidak menyulitkan masyarakat, khususnya para buruh.
Masuk tirto.id




























