tirto.id - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) memperoleh keringanan utang restrukturisasi kepada empat bank swasta berkat penyelesaian pembayaran lebih cepat (accelerated settlement).
Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan KRAS Fedaus mengungkapkan bahwa keringanan dimaksud berupa potongan pokok utang mencapai 80 persen.
“PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh bank restrukturisasi, untuk melakukan penyelesaian kewajiban dipercepat dengan keringanan atas utang restrukturisasi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk kepada 4 bank swasta,” katanya, dikutip Kamis (9/10/2025).
Dalam transaksi tersebut, nilai total kewajiban yang dilunasi sebesar Rp248,24 miliar dan 159,06 juta dolar AS, sementara pembayaran yang dilakukan kepada empat bank swasta sebesar Rp49,64 miliar dan 31,81 juta dolar AS.
Selain potongan pokok hingga 80 persen, perseroan juga mendapat penghapusan bunga dan denda senilai Rp112,93 miliar dan 18,75 juta dolar AS kepada empat bank swasta. Fedaus menekankan bahwa langkah Perseroan ini akan memperkuat fundamental keuangan perusahaan.
“Dengan efektifnya penyelesaian kewajiban dipercepat dengan keringanan atas utang restrukturisasi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk akan menurunkan utang restrukturisasi Perseroan hingga 174.293.251 dolar AS dari total utang restrukturisasi sebesar 1.396.913.405 dolar AS, atau turun hingga 12,5 persen," papar Fedaus.
Dengan penurunan hutang tersebut, beban bunga KRAS akan lebih ringan dan tekanan terhadap arus kas ke depan berkurang, selain itu penurunan outstanding hutang restrukturisasi juga akan menurunkan beban bunga Perseroan serta meringankan tekanan cashflow Perseroan di masa depan.
“Transaksi ini merupakan bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan oleh Perseroan, sekaligus mencerminkan dukungan perbankan terhadap keberlanjutan dan prospek bisnis baja nasional,” ungkap Fedaus.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































