Menuju konten utama

KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO hingga Besok Malam

KPU masih mendasari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO hingga Besok Malam
Massa yang mengatasnamakan dirinya kader Partai Hanura menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh untuk memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) jika mundur dari kepengurusan partai.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU akan menunggu OSO untuk memberikan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai paling lambat besok Selasa (22/1/2019) pukul 00.00.

Hal ini sesuai dengan Surat KPU Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 yang memberi toleransi kepada OSO untuk mengirimkan surat pengunduran diri dari Partai Hanura hingga 22 Januari 2019.

KPU masih mendasari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

"Sikap KPU jelas. Kalau Pak OSO memberikan surat pengunduran diri besok berarti Pak OSO kita masukan ke DCT. Tetapi kalau tidak memberikan ya tidak dimasukan. Kan batasnya sampai pukul 00.00 WIB," kata Wahyu di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Wahyu mengatakan KPU akan menunggu OSO hingga pukul 00.00 WIB untuk memberikan surat pengunduran diri. Bila sudah memberi, KPU siap untuk memasukkan OSO ke dalam DCT Pileg DPD.

Wahyu menjelaskan lembaganya tak masalah bila para pendukung OSO mengancam akan terus melakukan demonstrasi di Gedung KPU setiap hari bila KPU tak juga memasukkan OSO ke dalam DCT. Baginya, mengeluarkan pendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang.

"KPU menghormati itu. Di negeri ini mengeluarkan pendapat dilindungi UU, sepanjang kegiatan itu dilaksanakan sesuai ketentuan UU," tutur Wahyu.

Sikap KPU ini diketahui tak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap perkara pencalonan OSO.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT, namun bila terpilih dan kembali menjadi anggota DPD, OSO harus segera mengundurkan diri.

Perkara ini bermula ketika gugatan pihak OSO terhadap KPU RI ke PTUN Jakarta dikabulkan Majelis Hakim PTUN. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dengan nama OSO di dalamnya.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Putusan itu mengharuskan KPU mencabut penetapan DCT sebelumnya karena tak punya landasan hukum. Namun, KPU tetap memutuskan untuk tetap tak memasukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali