Menuju konten utama

Kader Hanura Geruduk Kantor KPU, Tuntut Masukkan OSO ke DCT

Sekelompok massa Hanura menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntut KPU memasukkan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg DPD.

Kader Hanura Geruduk Kantor KPU, Tuntut Masukkan OSO ke DCT
Massa yang mengatasnamakan dirinya kader Partai Hanura menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Sekerumunan massa yang mengatasnamakan dirinya kader Partai Hanura menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Mereka menuntut agar KPU memasukkan nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (Pileg DPD).

Terlihat massa kompak mengenakan baju berwarna oranye berlogo Hanura. Mereka juga membawa bendera Hanura yang bertuliskan nomor urut peserta pemilu Hanura, yakni nomor 13.

Aksi ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian yang berjaga di depan gerbang KPU.

"Kita minta Ketua KPU dan Komisioner KPU memasukan ketua umum kita ke DCT, kita minta diloloskan" ujar salah seorang orator yang memakai seragam Brigade Hanura Tabrani dari atas mobil.

Ia pun berbicara lantang soal adanya dugaan intervensi kepada KPU oleh beberapa lawan OSO.

"Kami menduga ini ada intervensi dari lawan politik OSO melalui KPU sehingga ketua umum kami tidak diloloskan," ucap Tabrani lagi.

Akibat aksi unjuk rasa ini, ruas jalan Imam Bonjol ditutup kedua arahnya, baik yang mengarah ke Bundaran HI maupun yang mengarah ke Jalan Diponegoro. Sedangkan arus lalu lintas dari arah Kuningan menuju Menteng dan sebaliknya padat merayap.

Polisi menutup arus lalu lintas dari arah Jalan Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol dialihkan ke Jalan HOS Cokroaminoto.

KPU sebelumnya memutuskan tetap tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif DPD. KPU bersikukuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai caleg DPD.

Sikap KPU ini bertolakbelakang dengan putusan Bawaslu yang meminta KPU tetap memasukkan nama OSO dalam DCT, namun harus mengajukan pengunduran diri bila terpilih nanti.

Oleh KPU, OSO diberikan waktu hingga 22 Januari 2019, untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai. Nantinya, bila OSO tidak menyerahkan maka OSO tidak dapat dimasukan dalam DCT.

Baca juga artikel terkait PARTAI HANURA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno