Menuju konten utama

KPU Segera Buat Aturan Kampanye di Luar Jadwal

KPU secara informal bersama Bawaslu RI dan DKPP telah membahas aturan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

KPU Segera Buat Aturan Kampanye di Luar Jadwal
Dua orang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (kanan) dan Mochamad Afifuddin (kiri) mengikuti rapat koordinasi dengan anggota KPU Provinsi di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (18/12/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin berjanji KPU akan segera membentuk aturan baku mengenai kampanye agar tak ada gaduh dalam proses jelang Pemilu 2024.

Hal itu sebagai bentuk tanggapan atas proses sosialisasi calon presiden Anies Baswedan yang sempat dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Afif menjelaskan aturan tersebut telah dibahas secara informal bersama penyelenggara kampanye lain seperti Bawaslu RI dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) agar bisa mendapat satu titik temu mengenai aturan kampanye.

"Tadi sudah kita bahas bersama secara informal termasuk dengan DKPP. Nantinya kita lanjutkan secara teknis," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta seusai mediasi bersama Partai Ummat pada Senin (19/12/2022).

Afif yang bertugas sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal itu mengatakan aturan kampanye ini menjadi persoalan karena hal itu dilakukan di luar jadwal kampanye yang telah ditentukan.

Selain itu pihak penyelenggara Pemilu baik Bawaslu atau KPU sempat memberi imbauan larangan kepada Anies Baswedan perihal sosialisasi dirinya ke sejumlah daerah.

"Ini kan soal-soal definisi kampanye luar jadwal, definisi sosialisasi. Sehingga perlu kesepahaman semua pihak agar bisa menemukan dalam satu titik frekuensi yang sama agar tidak menambah kegaduhan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengklaim bahwa aturan terkait kampanye di luar jadwal bakal dirumuskan bersama dengan KPU RI.

"Aturannya belum ada. Kami lagi ngobrol sama Pak Afif (Mochamad Afifuddin, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI), targetnya Desember (2022) atau Januari (2023) selesai," kata Bagja.

Terkait aturan kampanye di luar jadwal, Bawaslu telah menerima dua aduan. Pertama aduan putri Ketua Umum PAN dan Menteri Perdagangan Futri Zulya Savitri saat meninjau pasar murah di Bandar Lampung.

Kedua, Bawaslu menerima aduan "curi start" kampanye kepada calon presiden Anies Baswedan saat safari politik di Aceh.

Baca juga artikel terkait KAMPANYE PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto