tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa memproses laporan dugaan kampanye di Masjid Agung, Aceh yang dilakukan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Bawaslu beralasan, laporan memang memenuhi syarat secara formil, tetapi belum memenuhi syarat materiil.
"Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Anies sebelumnya dilaporkan melakukan kampanye saat berkunjung ke Masjid Agung Aceh beberapa waktu lalu. Saat itu, ia mendapatkan dukungan untuk maju sebagai calon presiden pada pemilu 2024 mendatang.
Bagja beralasan, laporan peristiwa yang terjadi belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu karena belum ada peserta pemilu seperti partai politik, calon anggota daftar pemilih tetap (DPT) maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Bagja menuturkan, Bawaslu menyampaikan hasil kajian awal kepada pelapor. Mereka meminta agar MT selaku pelapor untuk melengkapi syarat materill laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan ada dugaan pelanggaran pemilu seperti pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atau tindak pidana pemilu dalam peristiwa tersebut.
Selain meminta pelapor untuk melengkapi laporan, Bagja menegaskan bahwa Bawaslu tetap menurunkan tim untuk menelusuri informasi kampanye tersebut.
"Bawaslu juga memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait," kata Bagja.
Bagja juga meminta kepada para pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Bawaslu mengingatkan bahwa semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait pemilu 2024.
Ia meningatkan bahwa kampanye belum dimulai sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
"Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana," kata Bagja.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang