Menuju konten utama

KPU RI Tak Bisa Larang Masyarakat Mengampanyekan Kotak Kosong

Yang tidak diizinkan oleh KPU RI adalah tindakan melarang masyarakat menggunakan hak pilihnya.

KPU RI Tak Bisa Larang Masyarakat Mengampanyekan Kotak Kosong
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M. Afifuddin, menyatakan bahwa lembaganya tidak menyiapkan sanksi khusus untuk masyarakat yang mengampanyekan kotak kosong saat masa kampanye Pilkada 2024. Pun KPU juga tak bisa melarang masyarakat mengampanyekan kotak kosong.

Hal itu disampaikan KPU RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Ditjen Polpum Kemendagri di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Anggota Bawaslu RI, Puadi, semula mempertanyakan maksud kata “pihak lain” dalam Pasal 12 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dia bertanya apakah pihak lain dalam pasal itu boleh mengampanyekan kotak kosong.

"Untuk masukannya, jika satu daerah diikuti hanya dengan satu paslon, apakah masyarakat berhak melakukan kampanye untuk kotak kosong? Jika diperbolehkan, pihak lain bisa dimaknai juga sebagai masyarakat yang mendukung kotak kosong," sebut Puadi saat RDP.

Sejumlah anggota Komisi II juga turut mempertanyakan hal serupa. Misalnya, Riswan Tony dan Mardani. Mereka bertanya soal kampanye kotak kosong lantaran kemungkinan akan ada banyak wilayah yang pilkadanya diikuti hanya satu paslon.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Afifuddin menyatakan bahwa tidak ada aturan spesifik yang mengharuskan KPU RI memfasilitasi atau mengadakan sesi kampanye khusus untuk masyarakat yang ingin mengampanyekan kotak kosong.

Dengan demikian, KPU RI melalui KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota memang hanya memfasilitasi atau mengadakan sesi kampanye khusus calon kepala daerah saja.

"Yang pasti kalau dari sisi pelayanan, apakah kami harus fasilitasi [kampanye kotak kosong], kelihatannya itu tidak diatur. Tetapi, kami tidak bisa melarang orang melakukannya [kampanye kotak kosong], tetapi fasilitas yang disediakan KPU tidak ada," kata Afifuddin.

"Jadi, kita tidak memfasilitasi kotak kosong kampanye di titik-titik sebagaimana paslon. Jadi, yang kita fasilitasi adalah paslon," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Afifudin mengatakan bahwa yang tidak diizinkan oleh KPU RI adalah tindakan melarang masyarakat menggunakan hak pilihnya.

"Yang tidak boleh itu melarang orang datang ke TPS. Kalau orang mendorong orang datang, tentu kita akan dukung," tutur Afifuddin.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi