Menuju konten utama

KPU Meyakini PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Sah Berlaku

KPU bersikukuh bahwa PKPU berisi larangan mantan napi korupsi menjadi caleg telah sah berlaku meski belum diundangkan oleh Kemenkumham.

KPU Meyakini PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Sah Berlaku
Ketua KPU RI Arief Budiman (tengah) didampingi oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra memberikan keterangan pers terkait perkembangan Pilkada serentak 2018 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/6/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menganggap peraturan KPU (PKPU) yang berisi larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bisa sah diberlakukan.

"Sudah ditandatangani Ketua KPU, sudah ditetapkan maka sejak ditetapkan ya menjadi PKPU. KPU tidak berargumentasi lain kecuali menyakini bahwa aturan itu bisa diberlakukan," kata Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/7/2018) seperti dikutip Antara.

Aturan yang dimaksud oleh Arief ialah PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Arief pada 30 Juni 2018.

Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum meneken PKPU tersebut untuk diundangkan. Kemenkumham menilai PKPU itu memuat ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang, yakni larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Arief mengatakan PKPU itu akan tetap berlaku sejak ditetapkan meski tanpa tanda tangan dari Menteri Hukum dan HAM. Sebab, PKPU tersebut telah ditandatangani dan dinomori oleh KPU.

"Kami berdiskusi dengan para ahli hukum, sejak kami menetapkan maka peraturan itu berlaku sejak ditetapkan," ujar Arief.

Menurut dia, pasal-pasal dalam PKPU itu tidak ada yang dipersoalkan kecuali mengenai larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Arief menambahkan, jika tidak ada partai politik yang mencalonkan eks napi korupsi maka tidak ada yang perlu dipersoalkan dari PKPU itu.

Arief menambahkan PKPU itu tidak hanya memuat larangan menjadi caleg bagi mantan narapidana kasus korupsi, melainkan juga eks napi narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Dia juga menegaskan semua pihak yang menganggap PKPU tersebut melanggar UU bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk pembatalannya.

"Bagi pihak-pihak yang tidak setuju, silahkan uji materi ke MA, tidak perlu diperdebatkan," kata dia.

Arief mengakui PKPU tersebut sudah dikirimkan ke Kemenkumham tapi kemudian dikembalikan agar dilakukan sinkronisasi dengan ketentuan lain. Tapi, Arief memastikan KPU telah menjawab hal itu dengan menjelaskan kajian yang mendasari perumusan PKPU tersebut.

"Kemudian kita membicarakan persoalan ini dan kami mengatakan bahwa PKPU ini akan kami tetapkan, akan kami publikasikan untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu, mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, sampai KPU Kabupaten/kota," kata Arief.

Menurut dia, pada 1 Juli 2018, PKPU itu sudah dipublikasikan untuk keperluan pengumuman. Hal ini dilakukan karena pada 4-17 Juli 2018 merupakan jadwal penyampaian daftar caleg bagi parpol peserta pemilu 2019.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom