Menuju konten utama

Menkumham Yasonna akan Pelajari Larangan Eks Napi Korupsi di PKPU

PKPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg sudah disahkan.

Menkumham Yasonna akan Pelajari Larangan Eks Napi Korupsi di PKPU
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan paparan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Menkumham RI Yasonna Laoly mengaku belum melihat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Akan tetapi, Yasonna mengaku akan mempelajari PKPU yang sudah diunggah di laman resmi KPU tersebut.

"Aku belum lihat. Aku belum lihat, nanti aku lihat dulu, aku pelajari dulu," ucap Yasonna di Gedung Merah Putih, KPK Senin (2/7/2018)

PKPU tersebut juga mengatur larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Berdasarkan penelusuran Tirto, aturan tersebut tercantum pada pasal 7 PKPU.

Yasonna menilai, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, apabila masih mengatur larangan mantan napi koruptor menjadi caleg.

"Enggak kalau dengan undang-undang [bertentangan] enggak bisa. Tapi kita lihat dulu saya belum lihat ya, ok," ucap Yasonna.

Aturan soal larangan mantan napi korupsi menjadi caleg juga sempat ditentang oleh Yasonna pada Mei lalu. Menurut dia, ide tersebut baik, tetapi caranya yang tidak tepat.

"Saya konsisten tanggapan saya ini kan bertentangan dengan UU, ada juga keputusan MK tentang hal tersebut, dan itu di luar kewenangan PKPU. PKPU itu teknis kalau nanti masih boleh itu bahaya," kata Yasonna di Kemenkumham.

Dia khawatir jika Kemenkumham mengundangkan PKPU tersebut, maka akan banyak lembaga-lembaga lain yang membuat aturan sendiri yang menabrak undang-undang (UU).

Yasonna memberikan saran agar KPU memberikan surat kepada seluruh parpol yang berlaga di Pileg 2019 untuk tidak meloloskan mantan koruptor menjadi calon legislatif.

Menurut dia, KPU juga bisa mengumumkan kepada publik soal calon legislatif yang pernah mendekam di penjara karena korupsi. "Ia punya kewenangan karena teknis tapi membuat aturan yang menghilangkan hak orang itu kewenangan UU," kata Yasonna.

Kendati ditolak Yasonna, PKPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg akhirnya tetap disahkan.

Ketua KPU RI Arief Budiman telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu, 30 Juni lalu, demikian yang dikutip dari laman resmi KPU RI, di Jakarta.

PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.”

Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

PKPU Nomor 20/2018 sendiri akan menjadi dasar pelaksanaan pendaftaran caleg. Proses pendaftaran caleg akan berlangsung 4 hingga 17 Juli 2018.

Adapun masa kampanye pemilu 2019 direncanakan berlangsung 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Kemudian, pemungutan suara akan diadakan 17 April 2019.

Baca juga artikel terkait PKPU atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto