tirto.id - Kuasa hukum KPU RI, Irfan Yudha Oktara, membantah adanya penggelembungan suara di Daerah Pilih (Dapil) Intan Jaya 1. Hal ini disampaikan saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Penggelembungan suara di Intan Jaya sebelumnya didalilkan oleh pihak pemohon, yakni Partai Garuda.
“Terkait dengan perolehan suara, dalil pemohon yang pada pokoknya telah merubah atau menggelembungkan suara PAN untuk di seluruh Dapil Intan Jaya 1, kami tolak. Dalil tersebut tidak benar,” kata Irfan saat sidang.
Ia menyebutkan, Partai Garuda dalam dalilnya mengeklaim ada penggelembungan suara PAN di tempat pemungutan suara (TPS) 1-9 di Desa Jenamba Dapil Intan Jaya 1. Menurut Irfan, dalil tersebut tidak benar.
Partai Garuda juga mendalilkan adanya penggelembungan suara Partai Gerindra di TPS 5 Desa Duru Suga di Dapil Intan Jaya 1. Menurut Irfan, dalil ini tidak benar.
“Kemudian, terkait dengan dalil pemohon yang pada pokoknya KPU Intan Jaya telah melakukan penggelembungan suara terhadap Gerindra di Desa Duru Siga, di TPS 5, dapat kami sampaikan perolehan suara di Gerindra sesuai tabel 2.1-6,” urai Irfan.
Ia turut menyebutkan, KPU RI membantah dalil Partai Garuda terkait penggelembungan suara kepada Partai Golkar di Dapil Intan Jaya 1.
“Dapat kami sampaikan pada poin 23 dan sandingan perolehan suara, Partai Golkar memperoleh suara 293 [suara]," ungkap Irfan.
Hakim MK, Arief Hidayat, kemudian bertanya posisi perolehan suara Partai Gerindra serta Partai Golkar di Dapil Intan Jaya 1.
"[Partai Gerindra] peringkat enam, Majelis," jawab Irfan.
"[Partai Golkar] urutan nomor 10," imbuh dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz