tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mendalami perubahan sistem pembayaran parkir pada sejumlah gedung yang dikelola Lippo Group.
Investigator KPPU, Devi Matondang mengatakan langkah ini dilakukan lembaganya setelah ada keluhan masyarakat yang mengaku kesulitan melakukan pembayaran parkir di rumah sakit dan mal yang dikelola Lippo Group.
Berdasarkan data KPPU, setidaknya ada 19 gedung milik Lippo Group yang menerapkan perubahan sistem pembayaran parkir.
“Ada laporan media yang kita baca soal keluhan masyarakat karena kesulitan membayar parkir di RS Siloam. Lalu, ada konsumen mal Lippo kesulitan membayar parkir pakai OVO. Kami melihat di sini apakah ada indikasi antipersaingan,” kata Devi di Jakarta pada Senin (26/8/2019).
Devi mengatakan KPPU telah memanggil sejumlah pihak untuk mendalami perkara ini. Pihak yang dipanggil mulai dari pengelola parkir hingga pemilik gedung.
“Kami telah memanggil beberapa pihak di antaranya dari Skyparking Utama selaku pengelola parkir di gedung Lippo. Kemudian dari kompetitornya, Securepark. Kemudian juga kami sudah panggil dari Lippo Mall Indonesia,” ujar Devi.
Berdasar hasil pemeriksaan itu, menurut Devi, tim investigasi KPPU menemukan ada kejanggalan dalam perubahan sistem pembayaran parkir di sejumlah gedung tersebut.
Kata Devi, pada 2015, pengelola gedung sempat membolehkan pembayaran parkir secara tunai atau memakai uang elektronik berupa Flazz dari BCA.
Namun, pada 2017 atau tidak lama usai OVO diluncurkan, metode pembayaran berubah menjadi hanya secara tunai atau memakai dompet digital merek itu. Belakangan, kata Devi, pembayaran dengan OVO diprioritaskan.
Sesuai penelusuran KPPU, kata Devi, Lippo Group tidak lagi menggunakan sistem tender dalam memilih perusahaan pengelola parkir, melainkan penunjukan langsung.
“Kalau memang cashless kenapa harus menyingkirkan Flazz? Tapi untuk memahami[nya], harus memanggil [sejumlah pihak] lagi,” ucap Devi.
.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom