Menuju konten utama

Bayar Parkir Cuma Pakai OVO Bisa Langgar 2 Aturan Persaingan Usaha

KPPU melakukan penelitian terhadap dugaan pelanggaran dua pasal UU Persaingan Usaha dalam pemberlakuan OVO sebagai satu-satunya alat pembayaran parkir di sejumlah gedung. 

Bayar Parkir Cuma Pakai OVO Bisa Langgar 2 Aturan Persaingan Usaha
Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Yudi Hidayat (kiri), bersama Dinni Melanie dan Guntur Syahputra Saragih (kanan), memaparkan berbagai kasus penegakan hukum pengawas persaingan usaha di Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama.

tirto.id - Pengunaan OVO sebagai satu-satunya alat pembayaran digital di sejumlah tempat parkir diduga mengarah pada pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan ada dua bentuk pelanggaran dari praktik ini yaitu posisi dominan dan perjanjian tertutup.

“Ada beberapa dugaan, belum selesai penelitian, kemungkinan masih ada di situ. Posisi dominan dan kemungkinan Perjanjian tertutup,” kata dia di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Larangan terkait posisi dominan diatur dalam pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Pasal tersebut melarang pelaku usaha menetapkan syarat yang mencegah konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing.

Lalu, pelaku usaha juga dilarang untuk membatasi pasar dan menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing.

Sementara perjanjian tertutup diatur pasal 15 UU Persaingan Usaha. Pasal itu melarang pelaku usaha melakukan sesuatu yang membuat hanya satu pemain bisnis yang dapat memasok barang atau jasa tertentu.

Menurut Guntur, pelanggaran dua pasal itu bisa dilakukan secara vertikal atau oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya.

Dugaan ini kemungkinan mengarah pada hubungan antara OVO dengan sejumlah mal dan gedung yang dimiliki oleh Lippo Group, perusahaan yang menaungi merek dompet digital itu.

Meski demikian, Guntur menegaskan, KPPU masih melakukan penelitian panjang terhadap dugaan tersebut.

“Ini masih penelitian, masih panjang lagi [sebelum] ke penyelidikan, kemudian pemberkasan, dan persidangan,” ujar Guntur.

Menurut Guntur, penelitian itu merupakan inisiatif KPPU. Meski berencana melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak, ia mengatakan KPPU selama ini belum menerima laporan dari kompetitor OVO.

“Kami inisiatif. Enggak harus ada laporan. Walaupun demikian kami memperhatikan ada keresahan publik,” ucap Guntur.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom