Menuju konten utama

KPK Ungkap Modus Korupsi Pengadaan EDC BRI

KPK mengungkap konstruksi dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan mesin EDC di PT BRI periode 2020-2024.

KPK Ungkap Modus Korupsi Pengadaan EDC BRI
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (tengah) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024 saat rilis pengungkapan perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Selain menunjukkan barang bukti, KPK juga menetapkan lima tersanga pada kasus tersebut yakni mantan Wadirut PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Catur Budi Harto, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS Elvizar, dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BTI Rudy S. Kartadidjaja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi pada pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020-2024. Proyek ini disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp744 miliar dengan menyeret lima orang tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan akar persoalan bermula sejak 2019, ketika proses pengadaan EDC belum dimulai. Saat itu, Elvijar, pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi diduga beberapa kali melakukan pertemuan informal dengan eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo dan eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto

“Di sini saja sudah salah. Seharusnya itu kan dilakukan melalui proses lelang, seperti itu. Tapi ini sudah bertemu dengan saudara CBH dan saudara IU, kemudian ditunjuklah orang tersebut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

Kemudian IU mengarahkan bawahannya agar hanya dua merek yang didahulukan untuk mengikuti proses uji kelayakan (proof of concept). Padahal saat itu ada merek-merek lain yang justru tidak diberi kesempatan ikut uji teknis karena informasinya tidak diumumkan secara terbuka.

Tak hanya itu, atas permintaan EL, dokumen pengadaan (term of reference) juga diubab. Salah satu poinnya mensyaratkan bahwa hanya penyedia yang sudah melakukan uji kelayakan maksimal dua bulan sebelumnya yang boleh ikut lelang.

“Ya sudah jelas, kan, yang menang itu yang mana. Produk yang mana. Karena yang lainnya kan tadi tidak melakukan proof of concept. Tidak melakukan uji teknis, seperti itu,” katanya.

Asep menyebut bahwa KPK juga menemukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek ini tidak disusun berdasarkan harga dari prinsipal (produsen). elainkan dari vendor-vendor yang telah dipilih.

Lebih lanjut, dalam pengadaan ini juga KPK menemukan dua skema, yaitu sewa dan beli putus. Dalam skema sewa ini, bank pelat merah tersebut melakukan pengadaan dengan total realisasi pembayaran pada tahun 2021-2024 adalah Rp 1.258.550.510.487,00.

Akan tetapi, dalam pelaksanaan pekerjaan sewa tersebut, EL justru mensubkontrakkan seluruh pekerjaannya ke pihak lain. Dia tak khawatir, sebab harga yang terapkan sudah dimark-up dengan ditambahkan keuntungan.

“Sehingga mereka besar, walaupun nanti disubkontrakan, mereka ya perusahaan-perusahaan itu masih tetap dapat keuntungan,” katanya.

Lalu, untuk skema beli putus berlangsung dari 2020 hingga 2024. Total nilai pengadaan EDC dengan skema beli puts sebesar Rp 942.794.220.000,00, dengan jumlah EDC sebanyak 346.838 unit.

Dalam pelaksanaan proyek ini, sejumlah eks pejabat BRI diduga menerima gratifikasi dari para vendor. CBH, mantan Wakil Direktur Utama BRI, disebut menerima Rp525 juta, sepeda, dan seekor kuda dari EL.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat pengadaan ini mencapai Rp744 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan selisih antara harga pembelian dari vendor dengan harga langsung dari prinsipal. Adapun total anggaran pengadaan yang mencapai Rp2,1 triliun.

Meski begitu, KPK menyebut ada upaya pencegahan kerugian lanjutan berkat koordinasi dengan BRI. Rencana perpanjangan kontrak senilai Rp3,1 triliun berhasil dihentikan setelah baru terealisasi sekitar Rp600 miliar.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020-2024.

Adapun kelima tersangka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH); eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo; eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar; dan Direktur Utama ⁠PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan terhadap perbuatan tersebut dapat dilakukan penyidikan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama