Menuju konten utama

KPK Ungkap Modus Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020

KPK mengungkap modus kasus dugaan korupsi bantuan sosial Presiden saat penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

KPK Ungkap Modus Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Presiden saat penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut tersangka diduga melancarkan aksinya dengan mengurangi kualitas bantuan tersebut.

"(Modus) mengurangi kualitas bansos," kata Tessa, kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Tessa mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020. Kasus tersebut turut melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

"Dari laporan masyarakat pada saat OTT Kemensos tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ucap Tessa.

Tessa juga menyebut kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari kasus tersebut, sementara ini mencapai Rp125 miliar.

Sebelumnya, Tessa mengungkapkan, KPK sedang mengusut kasus baru soal dugaan korupsi program bantuan sosial bantuan presiden di Jabodetabek dalam lingkungan Kemensos.

"dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, di gedung Merah Putih, Selasa (25/6/2024).

Tessa mengatakan, KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka kasus tersebut. Ivo Wongkaren merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.

"Terkait tersangka IW (Ivo Wongkaren)ya. Jadi, tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi Bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," ujar Tessa.

Kasus dugaan korupsi bansos banpres ini, kata Tessa, merupakan pengembangan perkara dari Program Bantuan Sosial (Bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (ΡΚΗ) 2020-2021 di lingkungan Kemensos.

Diketahui, kasus tersebut telah menjerat Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren (IW).

Kuncoro divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 12 bulan. Sedangkan Ivo Wongkaren, dikenai pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang