tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014, Chrisna Damayanto (CD), memiliki hubungan secara skema bisnis dengan Mohammad Riza Chalid, pengusaha minyak yang kini menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak 2018-2023.
"Jadi berdasarkan informasi yang kami terima, terkait dengan apa namanya, skema bisnisnya karena saudara KD (Chrisna) ini, ini kalau tidak salah, ini di anak perusahaan atau cucu perusahaan Pertamina yang ada di Singapura," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (22/10/2025).
Asep mengatakan, terdapat nama Riza Chalid dalam perusahaan-perusahaan yang berkaitan secara bisnis dengan perusahaan tempat Chrisna bekerja.
"Jadi ini sedang kita dalami juga, terkait dengan skema bisnisnya tersebut. Anak perusahaan di mana KD ini kalau tidak salah menjadi direktur utamanya. Kemudian ada bisnis, bisnis minyak, tata laksana minyak mentah dan lain-lainnya. Nah itu terkait dengan beberapa perusahaan di mana ada saudara MRC di situ. Di perusahaan yang kemudian melakukan bisnis dengan perusahaan tempat KD ini bekerja," ujarnya.
Di sisi lain, Asep juga menjelaskan alasan Chrisna yang merupakan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, belum ditahan. Padahal, tiga tersangka lainnya yaitu Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik (GW); pegawai PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG); dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) dari pihak swasta, sudah ditahan sejak Selasa (9/9/2025) lalu.
Asep menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir, Chrisna masih dalam keadaan sakit. Kata Asep, pihaknya masih melakukan koordinasi kepada pihak keluarga dan dokter perihal penyakit yang dialami Chrisna.
"Kami beberapa kali ya manggil sebagai tersangka, yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan sakit. Jadi kami tunggu, kami masih koordinasi dengan keluarganya, kemudian juga dengan dokternya ya, terkait dengan sakitnya tersebut," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini Chrisna diduga telah menerima sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013-2015 dari PT Melanton Pratama, yang berasal dari Albemarle Corp.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































