Menuju konten utama

KPK Tetapkan 2 Legislator Jadi Tersangka Korupsi CSR BI-OJK

Asep mengaku, penyidik sudah meyakini ada dua tersangka di kasus korupsi CSR BI-OJK, tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain di kasus ini.

KPK Tetapkan 2 Legislator Jadi Tersangka Korupsi CSR BI-OJK
KPK tahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020, Rabu (6/8/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan mereka telah menerbitkan Sprindik untuk dua tersangka yang pernah menjabat sebagai legislator. Akan tetapi, Asep tidak merinci nama legislator dimaksud.

"CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Asep mengungkapkan Sprindik tersebut bernomor 52 dan 53. Namun, Asep tidak menjelaskan secara rinci isi Sprindik tersebut.

Asep juga memastikan, KPK tengah menelusuri tidak hanya dari pihak legislator, tetapi juga dari BI maupun OJK.

"Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya, yang sudah firm itu dua. Yang lain kita akan dalami," ujarnya.

Diduga, dua nama legislator yang menjadi tersangka adalah Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Satori dan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

Sebelumnya, Asep juga telah menjelaskan keterlibatan Heri dan Satori dalam kasus ini. Kata Asep, mereka membuat yayasan untuk mengalirkan dana CSR dari BI untuk digunakan sebagai dana sosial, seperti pembelian ambulans, beasiswa, dan untuk pembangunan rutin lainnya. Namun, sebagian uangnya malah masuk rekening pribadi. Pihak KPK pun sudah memastikan mereka fokus menyidik keterlibatan Satori dan Heri di kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR, Hery Indratno, sebagai saksi dalam kasus ini. Selain Hery, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, juga telah diperiksa sebagai saksi. Dia dicecar soal proses pencairan dana CSR BI.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher