tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Medan.
Tersangka itu adalah Muhammad Chusnul (MC) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatra Bagian Utara yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 dan kini menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC); serta pihak wiraswasta, Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Dion Renato Sugiarto (DRS).
Asep juga menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus ini. Kata Asep, pada awal 2021, Chusnul selaku PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatra Utara diduga melakukan pengondisian pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM).
Asep menyebut pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut diputuskan sendiri oleh Chusnul berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP.
Asep menyebut, dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek, perusahaan milik Dion menjadi salah satu yang terpilih. Dalam prosesnya, Chusnul juga menunjuk Dion sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan.
Sebelum lelang dilaksanakan, kata Asep, Chusnul lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang.
"Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang," ujarnya.
Asep juga menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Chusnul menyampaikan bahwa pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multiyears atau lintas tahun. Hal itu agar masing-masing rekanan bekerja sama serta tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.
Dalam pelaksanaan lelang ini, Chusnul juga berkoordinasi dengan pihak Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian.
"Bahwa kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya," katanya.
Asep menyebut Chusnul selama bertugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatra Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 diduga telah menerima total Rp12,12 miliar.
Rinciannya, kata Asep, Chusnul mendapat Rp7,2 miliar dari Dion dalam periode 20 September 2021-10 April 2023 dan mendapat Rp4,8 miliar dari rekanan pelaksana pekerjaan lain.
Chusnul diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































