Menuju konten utama

KPK Periksa Pengusaha Haji Mamad soal Korupsi Jalur KA Surabaya

Haji Mamad diperiksa oleh penyidik terkait pengetahuannya atas dugaan pengaturan lelang proyek jalur kereta api di Surabaya.

KPK Periksa Pengusaha Haji Mamad soal Korupsi Jalur KA Surabaya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, Muhammad Syarif Abubakar alias Haji Mamad, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Surabaya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Haji Mamad yang diperiksa pada Selasa (28/10/25) hari ini, didalami oleh penyidik terkait pengetahuannya atas dugaan pengaturan lelang proyek jalur kereta api ini.

"Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai pengaturan lelang," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

Selain itu, Budi mengatakan, Haji Mamad juga didalami soal pemberian fee kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait perkara ini.

Haji Mamad seharunya diperiksa pada Jumat (24/10/2025) lalu. Namun, dia tak hadir dan dijadwalkan ulang pada hari ini.

Diketahui, KPK tengah mendalami terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Dugaan korupsi ini terjadi di beberapa titik yaitu Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur, Sumatra, dan Sulawesi.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya seperti Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Anggota Komisi V DPR RI, Sadarestuwati.

Kasus di DJKA ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

KPK juga telah menetapkan 13 tersangka. Kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub ini terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra tahun anggaran 2018-2022. Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto