tirto.id - Sebanyak 350 warga Pati, Jawa Tengah, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta Bupati Pati, Sudewo, ditangkap dan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018-2022.
Salah satu perwakilan aksi yang menemui pihak KPK, Supriyono alias Mas Botok, mengaku telah memberikan 'Tolak Angin' kepada KPK. Dia menilai, KPK selama ini telah kemasukan 'angin' sehingga tak kunjung menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
"(Kasih) Tolak Angin. Dikasih Tolak Angin sama warga. Kayanya KPK itu masuk angin, dan biar enggak masuk angin," kata Botok kepada wartawan usai bertemu dengan pihak KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Botok menyebut sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ini, meminta agar KPK cepat menindak Sudewo yang diduga sebagai salah satu penerima commitment fee atas proyek jalur kereta api tersebut.
Dia juga menjelaskan alasan sejumlah warga Pati ini, tetap mendatangai KPK meski telah bersurat dengan tuntutan yang sama ke KPK, Senin (25/8/2025) lalu. Hal ini karena mereka merasa tidak adanya tindak lanjut dari KPK atas surat yang telah diserahkan.
"Karena kemarin ke KPK kami sudah bersurat ke KPK. Terkait kasus Bapak Bupati Sudewo Itu sinyal pertama, Kak, kami sudah memberi surat kok masih tidak ditindaklanjuti. Ya akhirnya kami kesini geruduk ke KPK," ujarnya.
Dia juga menyebut bahwa Sudewo telah layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena adanya penyitaan uang dari KPK senilai Rp3 miliar. Serta Sudewo juga disebut telah mengembalikan uang.
"Artinya Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana. Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka, Kenapa selama ini KPK tidak menetapkan tersangka? Karena selama ini KPK tidak menyelidiki, tidak mengembangkan," pungkasnya.
Dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus ini, merujuk pada perannya saat masih menjabat sebagai Anggota DPR. Dia diduga menerima uang atas proyek jalur kereta api tersebut.
Sudewo juga tercatat pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait dengan uang tersebut, Sudewo mengeklaim uang itu merupakan hasil pendapatannya saat menjabat sebagai Anggota DPR.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































