tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan staf khusus (Stafsus) Menteri diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2026 untuk periode kepemilikan harta 2025.
Jubir KPK Budi Prasetyo, mengatakan kebijakan ini memperluas cakupan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan penyelenggara negara. Ia menyatakan aturan tersebut telah berlaku.
"Staf khusus juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN karena memang posisi jabatan itu strategis," ujar Budi di Gedung KPK, Selasa (3/2/202).
Penegasan itu menjawab wacana sebelumnya yang memasukkan stafsus sebagai subjek LHKPN. Ia menekankan stafsus tahun ini sudah wajib melaporkan LHKP-nya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Iya, kami akan (kenakan wajib) lapor untuk periode kepemilikan harta 2025,” ucapnya.
Imbauan juga disampaikan kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan dan mengisi LHKPN dengan benar dan lengkap sebelum batas akhir 31 Maret.
"Kani masih ada waktu sampai dengan 31 Maret untuk melengkapi dan men-submit LHKPN kita," tambahnya.
Untuk menegakkan aturan, KPK menerapkan pendekatan reward and punishment. Aspek reward terkait pemanfaatan LHKPN sebagai alat manajemen sumber daya manusia, seperti rotasi dan mutasi. Sementara, aspek punishment difokuskan pada sanksi administratif.
"Kami mendorong satuan pengawas internal memanfaatkan LHKPN ini untuk instrumen memberikan punishment," jelasnya.
"Dalam hal ini adalah sanksi-sanksi administratif kepada para wajib lapor yang tidak memenuhi laporan LHKPN secara lengkap, benar, dan tepat waktu,”
Sebelumnya, aturan yang mewajibkan stafsus melaporkan LHKPN sudah diakomodasi di dalam Perkom Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































