tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar lembaga antirasuah itu ditempatkan dalam rumpun kekuasaan yudikatif, bukan eksekutif seperti saat ini, apabila ingin independen secara utuh.
Usulan ini disampaikan Tanak menanggapi permintaan pengembalian Undang-Undang KPK ke bentuk lama oleh Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan secara operasional tidak ada kendala dalam pemberantasan korupsi karena UU Nomor 30/2002 tetap berlaku, meski telah direvisi dengan UU Nomor 19/2019.
“Namun demikian, bila negara menginginkan agar KPK benar-benar independen dalam melaksanakan tugasnya, idealnya KPK berada dalam rumpun yudikatif seperti halnya Mahkamah Agung,” kata Tanak kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan pembagian kekuasaan berdasarkan teori Trias Politica Montesquieu. Usulan tersebut muncul dari analisisnya terhadap perbedaan prinsip antara UU KPK lama dan hasil revisi.
Tanak menjelaskan revisi UU pada 2019 secara eksplisit menempatkan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan memberinya status Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski diatur KPK independen dalam menjalankan tugas, posisi ini menimbulkan kerancuan.
“(Sehingga) terkesan bahwa KPK tidak (ada) bedanya dengan Kejaksaan, bisa diintervensi oleh presiden,” kata Tanak.
Ia kemudian menekankan perbedaan konstitusional yang mendasar antara KPK dan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung, menurutnya, pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta mengucapkan sumpah dengan lafal yang dibacakan oleh presiden.
“Sedangkan Pimpinan KPK bukan pembantu presiden karena pimpinan KPK dipilih berdasarkan ketentuan UU KPK, dilantik oleh presiden tetapi mengucapkan lafal sumpah sendiri di hadapan presiden,” jelas Tanak.
Berdasarkan perbedaan itu, ia menyimpulkan KPK tidak boleh diintervensi oleh presiden. “Oleh karenanya, presiden tidak boleh mengintervensi Pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas,” tutup Tanak.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































