Menuju konten utama

KPK Sita Sejumlah Uang Tunai terkait OTT Bupati Ponorogo

KPK masih belum dapat memberitahukan secara rinci mengenai jumlah uang yang telah disita dalam OTT Bupati Ponorogo.

KPK Sita Sejumlah Uang Tunai terkait OTT Bupati Ponorogo
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menyita uang tunai dalam mata uang rupiah saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

"Tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah," ucap Budi kepada awak media, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Budi, terdapat tujuh orang yang dibawa penyidik ke Gedung KPK pada Sabtu hari ini. Ketujuh orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Ketujuh orang tersebut, termasuk Sugiri, merupakan total dari 13 orang yang ditangkap KPK dalam OTT kali ini.

"Tujuh orang sudah tiba di gedung merah putih KPK. Selanjutnya pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif," sebut Budi.

"Mengamankan sejumlah 13 orang dalam giat tangkap tangan di Ponorogo," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Sugiri Sancoko, tiba di Jakarta, untuk diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu pukul 08.00 WIB.

Ia datang bersama beberapa pihak lain. Menurut pantauan Tirto di lapangan, Sugiri tak memberi komentar dan hanya memberi tanda salam sebelum memasuki Gedung KPK.

Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK mengonfirmasi adanya OTT dengan menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Kegiatan OTT di Ponorogo merupakan yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto