tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti temuan lima kementerian/lembaga menggunakan rekening pribadi untuk menampung uang negara. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019.
"Kalau ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan pribadi maka KPK akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020) malam.
Ghufron akan mendalami apakah temuan tersebut merupakan pidana atau kesalahan administrasi. Sebab jika hanya kesalahan administrasi, "maka perlu diperbaiki."
Lima kementerian/lembaga itu yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Ketua BPK RI Agung Firman mengatakan mengatakan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditampung di rekening pribadi itu jumlahnya mencapai Rp71,78 miliar.
Uang negara yang ada di rekening pribadi paling besar ada di Kemhan. "Yang masuk pada rekening pribadi sebesar Rp48,12 miliar," ujar Agung.
Rekening-rekening ini belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan. Di Kemenag, uang negara yang ditampung di rekening pribadi mencapai Rp20,71 miliar, Bawaslu Rp2,93 miliar, dan sisanya KLHK serta Bapetan.
"Temuan ini sudah dilaporkan oleh BPK kepada instansi terperiksa," tandasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan