Menuju konten utama

KPK Persoalkan Bukti dari BPK yang Diajukan Setya Novanto

Setiadi mengaku, KPK mempermasalahkan bukti yang diajukan Novanto karena didapatkan setelah dimulainya sidang praperadilan pada Selasa (12/9/2017) lalu.

KPK Persoalkan Bukti dari BPK yang Diajukan Setya Novanto
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengikuti sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9 /2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan, pihaknya mempersoalkan bukti terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 115/HP/XIV/2013 yang diajukan oleh pihak Setya Novanto dalam sidang praperadilan.

Menurut Setiadi, komisi antirasuah mempertanyakan dari mana pihak Setya Novanto mendapatkan dokumen tersebut. Setiadi mengaku, pihaknya mempermasalahkan bukti itu karena didapatkan setelah dimulainya sidang praperadilan pada Selasa (12/9/2017) lalu.

“Ada dua ya substansinya, pertama kami tanyakan bagaimana cara dapatnya. Kalau tadi disampaikan pemohon sudah datang sendiri ke BPK, ya kami hormati saja cara mereka mendatangi instansi pemerintah untuk mendapatkan informasi itu,” kata Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017) seperti dikutip Antara.

Setiadi menambahkan “Cuma permasalahannya adalah dalam hal mendapatkannya. Itu kan didapatkan tanggal 19 September, sementara sidang dimulai seminggu sebelumnya yang waktu itu kami minta ditunda. Tanggal 20 kan mulai pembacaan pemohonan, jadi rekan-rekan bisa simpulkan sendiri.”

Baca juga: Menguji Ketangguhan KPK Lewat Praperadilan Setya Novanto

Sebelumnya, LHP BKP dengan Nomor 115/HP/XIV/2013 juga dipergunakan dalam perkara sidang praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo .

“Substansi LHP itu, itu sebenarnya menurut informasi rekan-rekan kami yang hadiri sidang Hadi Poernomo itu tidak menjadi suatu bukti,” kata Setiadi.

Namun, kata Setiadi, pihaknya akan mengecek kembali apakah LHP tersebut masuk dalam daftar bukti pada sidang praperadilan Hadi Poernomo itu.

“Substansinya adalah bukan mempermasalahkan hasil pemeriksaan kinerja, tetapi ingin mengetahui perbandingan SOP KPK dari pelaksanaan kegiatannya,” kata Setiadi.

Baca juga: Pengacara Setnov Buktikan Tudingan KPK Soal Dokumen Ilegal

Sementara itu, Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Setya Novanto menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan LHP BKP dengan Nomor 115/HP/XIV/2013 itu karena sudah menjadi domain publik dan juga dipergunakan dalam perkara praperadilan Hadi Poernomo.

“Kami diberikan secara resmi sesuai dengan alur informasi publik di BPK RI. Karena ada dua pilihan apakah dalam bentuk "hard copy" atau "soft copy", kami minta "soft copy" dan pihak BPK memberikan "flash disk" resmi BPK sehingga menurut kami itu tidak perlu dipermasalahkan lagi karena memang semuanya merupakan informasi publik yang bisa diakses semua masyarakat Indonesia,” kata Ketut Mulya.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kemendagri.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz