Menuju konten utama

Pengacara Setnov Buktikan Tudingan KPK Soal Dokumen Ilegal

Dokumen milik pengacara Setnov dinilai KPK tidak bisa menjadi alat bukti karena masih berupa draf atau konsep.

Pengacara Setnov Buktikan Tudingan KPK Soal Dokumen Ilegal
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto memberikan keterangan pers sebelum memasuki ruang rapat utama gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/7). FOTO/Ahsan Ridhoi

tirto.id - Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam sidang praperadilan lanjutan, Senin (25/9/2017) membeberkan mekanisme dalam memperoleh dokumen bukti-bukti kesalahan KPK dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Ketut Mulya Arsana, salah satu pengacara Setnov, mengatakan bahwa laporan kinerja KPK dari tahun 2009-2011 itu sudah merupakan domain publik, sehingga pihaknya bisa memperoleh dokumen itu melalui prosedur resmi seperti yang ditetapkan dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Mengacu kepada UU 14/2008 tentang KIP, Kami datang ke BPK untuk minta informasi. Tujuan penggunaan informasi jelas kami sebutkan sebagai alat bukti perkara pidana. Tanggal pengeluaran informasi 19 September 2017. Setelah melalui proses, kami diberikan soft copy," kata Ketut kepada wartawan.

Namun, Ketut mengatakan bahwa dokumen yang diberikan kepada pihaknya itu masih berupa draf, atau konsep yang menurut KPK tidak bisa dijadikan bukti persidangan. Tetapi, Ketut bersikukuh bahwa dokumen berupa draf itu tetap bisa digunakan.

"Di [soft copy] yang kami dapat di Flashdisk dari BPK itu memang masih konsep. Kami mengakui itu. Tapi itu tetap sah karena di dokumen itu sudah ditanda tangani. Konsep itu sebetulnya sudah final karena sudah dipublikasikan ke masyarakat. Oleh karena itu kami tetap tidak akan mengubahnya," ungkap Ketut.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa dokumen itu ilegal sehingga tidak bisa dipakai dalam proses pengadilan. Menurut KPK, proses mendapatkan dokumen tetap mencurigakan.

"Permasalahannya dalam hal mendapatkannya. [Dokumen] itu kan didapatkan tanggal 12 September (versi pengacara Setnov 19 September). Sementara sidang kan sudah dimulai seminggu sebelumnya, ketika kami mengajukan penundaan. Dan tanggal 20 September mulai pembacaan pemohon. Jadi rekan-rekan bisa menyimpulkan sendiri," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kasus korupsi Setya Novanto yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/9) pekan lalu, satu dari 21 alat bukti yang diajukan pemohon (pengacara Setnov) adalah bukti P06, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Fungsi Penindakan Tindak Pidana Korupsi pada KPK Nomor 115/HP/XIV/12/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang kemudian disebut LHP KPK 115.

Dalam bukti itu tertulis semua kewenangan KPK, seperti standar prosedur KPK dalam mengusut kasus korupsi, dari mulai tahap penyelidikan sampai penetapan tersangka. Pengacara Setnov ingin membuktikan bahwa kliennya tidak diperlakukan dengan benar sesuai dengan SOP KPK.

Namun ketika itu pihak KPK sanksi dan mempertanyakan bagaimana pengacara Setnov bisa mendapatkan dokumen itu. Selain bersifat rahasia, dokumen itu juga masih berupa konsep. Dalam arti belum final dan akan mengalami perubahan. KPK juga mempertanyakan bagaimana pihak Setnov mendapat dokumen itu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto