tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi e-KTP Made Oka Masagung (MOM) hingga Juli 2018. Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari hingga 2 Juli 2018.
"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka MOM dalam kasus e-KTP selama 30 hari ke depan, mulai dari 3 Juni hingga 2 Juli 2018" ucap Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/5/2018)
Pada hari ini pun KPK memeriksa saksi Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh untuk dua tersangka Made Oka Masagung (MOM) dan Irvanto Hendra Pambudi (IHP).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Zudan Arif selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk tersangka IHP dan MOM" ucap Febri.
Made Oka Masagung bersama Irvanto Hendra Pambudi telah ditetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018.
KPK juga menduga Made Oka Masagung menjadi perantara pemberian uang untuk Setya Novanto terkait korupsi e-KTP senilai 3,8 juta dolar AS. Made Oka sempat menampung duit itu dalam rekening dua perusahaan miliknya.
KPK juga telah menetapkan Made Oka sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ia diduga berperan sebagai perantara pemberi uang suap kepada anggota DPR. KPK menduga pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terpidana Setya Novanto.
Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.
Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo. Terbaru, KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung.
Made Oka dan Irvanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto