Menuju konten utama

Setya Novanto Diperiksa KPK Sebagai Saksi Made Oka & Irvanto Hendra

Setya Novanto kembali diperiksa KPK untuk menjadi saksi bagi tersangka Made Oka dan Irvanto Hendra. Kedua nama terakhir diduga sebagai perantara duit korupsi e-KTP yang mengalir ke Setya Novanto.

Setya Novanto Diperiksa KPK Sebagai Saksi Made Oka & Irvanto Hendra
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mendadak di luar jadwal pada Senin (9/4/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Ketua DPR tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi alias IHP dan Made Oka Masagung alias MOM terkait kasus korupsi e-KTP.

"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," ucap Febri kepada wartawan di kompleks KPK, hari ini.

Setya Novanto tiba pukul 12.10 WIB di Gedung Merah Putih, KPK di Kuningan Jakarta Selatan dengan baju tahanan. Ia baru keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 17.50 WIB tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan.

Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung ditetapkan menjadi tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018. KPK menduga Irvanto menjadi perantara pemberian duit terkait korupsi e-KTP untuk Setya Novanto. Keponakan Novanto itu diduga pernah menerima 3,5 juta dolar AS.

KPK juga menduga Made Oka Masagung menjadi perantara pemberian untuk Novanto terkait korupsi e-KTP senilai 3,8 juta dolar AS. Made Oka sempat menampung duit itu dalam rekening dua perusahaan miliknya.

Made Oka dan Irvanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Novanto sendiri sudah dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman 16 tahun penjara dalam sidang tuntutan

di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (29/3/2018). Jaksa KPK Abdul Basir menilai Setya Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Jaksa KPK juga menuntut Setya Novanto menerima hukuman denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Setya Novanto membayar uang pengganti dengan nilai maksimal, yakni 7,43 juta dolar AS subsider tiga tahun kurungan. Nilai duit pengembalian itu dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan oleh Novanto ke KPK.

Uang 7,43 juta dolar AS itu sesuai dengan nilai duit, yang menurut dakwaan Jaksa KPK, diterima Setya Novanto terkait dengan perannya di korupsi proyek e-KTP.

Terakhir, Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Setya Novanto selama 5 tahun setelah menjalani hukumannya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Agung DH