Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta

KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen milik PT Summarecon Agung di Yogyakarta.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masaeks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 40 hari hingga 1 Agustus 2022.

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di Yogyakarta.

"Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti, maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka HS [Haryadi Suyuti] dkk untuk waktu selama 40 hari ke depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/6/2022).

Selain Haryadi Suyuti, KPK juga memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka lain yaitu Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kadis Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhiharta, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono. Sementara KPK juga menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WALI KOTA YOGYA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto