tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen oleh PT Summarecon Agung (SA) Tbk melalui PT Java Orient Property (JOP).
Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa Andreas AB Prasetyo selaku ketua rukun warga (RW) sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (28/6/2022).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, (29/6/2022).
Selain AB Prasetyo, KPK juga meminta keterangan terkait hal tersebut dari sejumlah saksi lainnya yaitu Wasesa (Kepala BPKAD Kota Yogyakarta), Wiwin Giri Doriawani (Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP), Nitya Raharjanta (Koordinator PTSP Dinas PMPTSP) dan S. Haryo Dewantoro alias Yoyok (Staf Pengamanan PT Java Orient Property).
Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi keempatnya terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA Tbk melalui PT JOP ke Pemkot Yogyakarta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhiharta, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono. Sementara KPK juga menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.
Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto