tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, memberikan arahan penerbitan dokumen pendukung terkait permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton yang diajukan oleh PT Summarecon Agung.
KPK mengonfirmasi dugaan tersebut kepada dua orang saksi, yaitu Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta Danang Yulisaksono dan Kepala Paniradya Kaistimewaan Kota Yogyakarta Aris Eko.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS (Haryadi Suyuti) untuk menerbitkan dokumen pendukung, sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA (Summarecon Agung) dapat disetujui," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/6/2022).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan IMB apartemen di Yogyakarta.
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhiharta, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.
Sementara KPK juga menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.
Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky