Menuju konten utama

KPK Dalami Pengajuan IMB terkait Suap Eks Walkot Jogja

KPK menduga PT Summarecon Agung menggunakan nama perusahaan lain saat melakukan pengajuan IMB apartemen di Yogyakarta.

KPK Dalami Pengajuan IMB terkait Suap Eks Walkot Jogja
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi untuk melakukan pendalaman terkait proses pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton oleh PT Summarecon Agung (SA) Tbk. KPK menduga PT Summarecon Agung menggunakan nama perusahaan lain saat melakukan pengajuan IMB.

"Seluruh saksi dan konfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan IMB apartemen oleh PT SA (Summarecon Agung) dengan menggunakan nama PT JOP (Java Orient Property) ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (23/6/2022).

Enam orang saksi yang diperiksa tersebut adalah Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Hari Setyawacono, Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq, Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Sri Heru Wuryantoro alias Gatot dan Kabid Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Suko Darmanto.

Selain itu, ada juga Koordinator Penanaman Modal Dinas PTMSP Kota Yogyakarta Nur Sigit Edi Putranta, serta Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurvita Herawati.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan IMB apartemen di Yogyakarta.

Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhiharta, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.

Sementara KPK juga menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT MANTAN WALI KOTA YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky