Menuju konten utama

KPK Panggil Petinggi Summarecon Agung terkait Suap Walkot Jogja

Selain Adrianto, KPK juga memanggil sejumlah direksi PT Summarecon Agung serta PT Dandan Jaya terkait kasus suap Eks Wali Kota Jogja.

KPK Panggil Petinggi Summarecon Agung terkait Suap Walkot Jogja
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Selain Adrianto, KPK juga memanggil sejumlah direksi PT Summarecon Agung serta PT Dandan Jaya yang merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung.

Mereka adalah Direktur Keuangan PT Summarecon Agung, Lidya Suciono, Sekretaris Dirut PT Summarecon Agung, Yusnita Suhendra, Staf Finance PT Summarecon, Valentania Aprilia dan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Christy Surjadi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhiharta, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.

Sementara KPK juga menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT MANTAN WALI KOTA YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky