Menuju konten utama

Eks Walkot Yogyakarta Tersangka Suap Izin Pembangunan Apartemen

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjanjikan Summarecon mendapatkan izin pembangunan apartemen di kawasan Malioboro, meski tak penuhi syarat IMB.

Eks Walkot Yogyakarta Tersangka Suap Izin Pembangunan Apartemen
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta. Penetapan tersangka ini dilakukan menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK, Kamis (2/6/2022) kemarin.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS [Haryadi Suyuti]," ujar Wakil Ketua KPK Alexnder Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhiharta, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.

Sementara KPK juga menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Alexander kemudian mengungkapkan konstruksi perkara yang terjadi. Pada 2019, tersangka Oon selaku Vice President PT Summarecon Agung melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT JOP yang merupakan anak perusahaannya mengajukan permohonan IMB untuk pembangunan Apartemen Royal Kedaton yang berada di kawasan Malioboro.

Pengajuan izin pembangunan apartemen dilakukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

"Proses permohonan izin kemudian berlanjut di 2021 dan untuk memutuskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta," kata Alex.

KPK menduga terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Haryadi selaku Wali Kota periode 2017-2022 berkomitmen selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Namun, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan.

Mengetahui kendala tersebut, Haryadi kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir kengininan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan yang melebihi aturan, sehingga IMB dapat diterbitkan.

Diketahui, dalam aturan di wilayah cagar budaya, tinggi maksimal sesuai dengan peraturan daerah setempat adalah 32 meter, tetapi yang diajukan oleh Oon adalah 40 Meter sehingga menyalahi aturan.

Dalam proses perizinan tersebut diduga terjadi penyerahan uang senilai Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhiharta, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.

"Pada tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedaton yang diajukan PT. JOP akhirnya diterbitkan pada hari Kamis 2 Juni 2022. ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS dan menyerahkan sejumlah uang sekitar 27.258 US Dollar," kata Alexander.

Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT MANTAN WALI KOTA YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto