tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Ketiganya adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono, sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.
"Perpanjangan penahanan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Agustus 2022," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).
Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan lantaran KPK masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti perkara.
"Tim masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Haryadi Suyuti) dkk," jelas Ali.
Saat ini, tim penyidik KPK tengah berupaya melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Yogyakarta. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan menggeledah Plaza Summarecon Bekasi pada Senin 8 Agustus 2022.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dokumen yang dianggap bukti aliran dana suap dari PT Summarecon kepada Wali Kota Yogyakarta Nonaktif, Haryadi Suyuti.
"Selama kegiatan berlangsung, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para Tersangka. Adapun bukti dimaksud, antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 9 Agustus 2022.
KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan IMB apartemen di Kota Yogyakarta.
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhiharta, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.
KPK juga menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky