tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perizinan.
“Benar, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan. Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022,“ kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 3 Juni 2022.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Haryadi Suyuti melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2021 lalu senilai Rp10.551.200.000. Harta tersebut terbagi menjadi tanah dan bangunan, harta bergerak, alat transportasi dan mesin serta hutang.
Dari laporan tersebut, Haryadi diketahui memiliki 7 bidang tanah dan bangunan senilai Rp6.327.000.000 yang tersebar di beberapa wilayah di Provinsi DI Yogyakarta dengan rincian sebagai berikut :
1. Tanah dan bangunan seluas 169 m2/250 m2 di kab/kota Yogyakarta, warisan Rp780.000.000
2. Tanah seluas 751 m2 di kab/kota Bantul, hasil sendiri Rp1.150.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 445 m2/275 m2 di kab/kota Sleman, hasil sendiri Rp1.500.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 116 m2/110 m2 di kab/kota kota Yogyakarta, warisan Rp1.165.000.000
5. Tanah dan bangunan seluas 161 m2/161 m2 di kab/kota Sleman, warisan Rp490.000.000
6. Tanah seluas 613 m2 di kab/kota Sleman, warisan Rp922.000.000
7. Tanah dan bangunan seluas 106 m2/100 m2 di kab/kota Bantul, hasil sendiri Rp320.000.000
Selain tanah dan bangunan, ia juga melaporkan kepemilikan atas sejumlah kendaraan dengan total nilai Rp399.600.000 yang meliputi delapan motor dan dua buah mobil yang kesemuanya hasil sendiri.
Tidak hanya kekayaan, mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode tersebut juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp4.817.050.000, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 185.000.000, dan harta lainnya senilai Rp5.750.000. Ia juga melaporkan utang sejumlah Rp1.183.200.000.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky