Menuju konten utama

Eks Walkot Jogja Diduga Tak Sendirian Terima Suap IMB

KPK menggali aliran dana Summarecon Agung ke Haryaudi Suyuti melalui pemeriksaan tiga orang saksi.

Eks Walkot Jogja Diduga Tak Sendirian Terima Suap IMB
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya aliran dana dari PT Summarecon Agung kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengajuan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Pendalaman tersebut dilakukan dengan menggali keterangan dari 3 orang saksi yaitu Staf Accounting Summarecon Agung, Yudith; Staf Finance Summarecon Agung, Marcella Devita; serta karyawan PT Grahacipta Hadiprana, Firdause Santiaji. Ketiganya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.

"Didalami antara lain terkait dengan proses pencairan keuangan di PT SA (Summarecon Agung) Tbk untuk pengajuan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta. Dikonfirmasi juga dugaan adanya aliran uang untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan beberapa pihak lainnya dalam proses pengajuan izin apartemen dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (13/7/2022).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan IMB apartemen di Kota Yogyakarta.

Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhiharta, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.

Sementara KPK juga menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WALI KOTA YOGYA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky