Menuju konten utama

KPK Temukan Catatan Khusus Penerbitan IMB Milik Eks Wali Kota Jogja

KPK terus mencari bukti-bukti kasus suap pengurusan IMB apartemen milik Summarecon yang menyeret Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

KPK Temukan Catatan Khusus Penerbitan IMB Milik Eks Wali Kota Jogja
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menemukan bukti baru berupa catatan khusus milik mantan Wali Kota Yogyakarta terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Catatan tersebut diduga terkait dengan perkara suap izin mendirikan apartemen milik PT Summarecon Agung di kawasan Malioboro.

"Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS (Haryadi Suyuti) selaku Wali Kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/6/2022).

Sehari sebelumnya, Ali Fikri telah mengonfirmasi kegiatan penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Yogyakarta terkait kasus IMB Apartemen Royal Kedaton yang juga melibatkan PT Summarecon Agung tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Haryadi Suyuti.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhiharta, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.

Sementara KPK juga menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WALI KOTA YOGYA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto