tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dan mantan ajudannya, Triyanto Budi Yuwono, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hakim Tipikor PN Yogyakarta yang telah memvonis Haryadi dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Haryadi dinyatakan terbukti menerima suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Aston Malioboro. Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
Diketahui, Haryadi ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan transaksi pemberian uang suap senilai 27.258 dolar AS di rumah dinasnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan kronologi OTT yang dilakukan tim penyidik terhadap Haryadi Suyuti.
OTT tersebut menurut Alexander diawali dari laporan masyarakat mengenai dugaan penerimaan uang oleh Haryadi Suyuti dari PT Summarecon Agung (SA) melalui Triyanto Budi Yuwono (TBY), selaku orang kepercayaan Haryadi yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, tim KPK kemudian bergerak melakukan pengamanan sejumlah pihak terkait.
"Tim yang terbagi dua, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat 3 Juni 2022 lalu.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky