Menuju konten utama

Apa Syarat IMB Izin Mendirikan Bangunan dan Cara Mengurusnya?

Apa saja syarat IMB Izin Mendirikan Bangunan dan bagaimana cara mengurusnya?

Apa Syarat IMB Izin Mendirikan Bangunan dan Cara Mengurusnya?
Ilustrasi Dokumen. foto/Istockphoto

tirto.id - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah bentuk perizinan dalam membuat bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan tersebut sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. IMB diajukan oleh pemilik bangunan dan izinnya dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat.

Adanya IMB membuat suatu bangunan telah sesuai dengan Tata Ruang yang sudah ditentukan suatu daerah. Di samping itu, dengan keluarnya IMB berarti rencana konstruksi bangunan bisa dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama. Saat IMB diurus artinya turut memberikan kepastian hukum, menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.

Dikutip dari DPU Kulonprogo, IMB memiliki dasar hukum dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Lalu, dasar hukum lainnya adalah UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005.

IMB berkaitan dengan boleh tidaknya, atau diberikan izin/tidak seseorang atau badan usaha oleh pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan. Pengaturan IMB berkaitan erat dengan penataan ruang sebuah kota sebab adanya bangunan sangat berpengaruh pada konsep penataan ruang.

Jika bangunan tidak memiliki IMB bisa terkena sanksi mulai dari penghentian pembangunan untuk sementara, pembongkaran, sampai denda administratif.

Syarat Izin Mendirikan Bangunan

Syarat mengajukan IMB dimungkinkan berbeda antardaerah. Mengacu pada pengajuan IMB di DKI Jakarta, persyaratan dokumen yang harus disiapkan adalah:

1. Persyaratan umum:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
  • Surat pernyataan bermaterai, berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki IPTB sebanyak 5 set

2. Persyaratan lain untuk bangunan dengan kriteria tertentu:

  • Fotokopi SIPPT untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 atau yang dipersyaratkan
  • Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set
  • Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB
  • Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan
  • Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
  • Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

Cara Mengurus IMB

Cara mengurus IMB terutama di DKI Jakarta memiliki dua langkah yaitu konvensional dan online. Langkah pengurusan IMB untuk rumah tinggal sebagai berikut:

1. Cara konvensional

  • Siapkan semua dokumen persyaratan;
  • Jika rumah memiliki ukuran di bawah 500 m2, pemohon dapat datang langsung mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan. Jika dokumen sudah lengkap, pemrosesan berlangsung lebih cepat. - Jika belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah;
  • Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 – 14 hari kerja;
  • Membayar retribusi IMB;
  • Menyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah;
  • Pemerintah daerah akan mengeluarkan IMB sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima.

2. Cara online

  • Scan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB;
  • Pengurusan IMB melalui situs www.jakarta.go.id untuk wilayah DKI Jakarta;
  • Buat akun di situs tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar;
  • Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu ampirkan gambar bangunan;
  • Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta;
  • Membayar retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI;
  • Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web;
  • Tunggu pemberitahuan selanjutnya melalui email.

Baca juga artikel terkait IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora