tirto.id - Apa sebenarnya perbedaan IMB dan PBG dan bagaimana cara mengurusnya? Secara umum, IMB adalah izin yang wajib dimiliki pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan permohonan izin harus dilampirkan saat diajukan.
Sementara itu, PBG sifatnya berupa aturan perizinan untuk mengatur soal bagaimana bangunan didirikan.
IMB sendiri sudah tidak berlaku lagi sejak 2020 karena UU Cipta Kerja dan diganti dengan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.
Berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021.
Pengertian IMB adalah perizinan dari Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun rumah baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Dasar-dasar hukum untuk IMB terdapat pada UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; serta PP RI No.36 tahun 2005.
Dilansir dari laman DPMPT Bantul, IMB merupakan bukti kepemilikan bangunan yang kuat. IMB Sementara tidak dikeluarkan di semua daerah. Hal ini dikarenakan IMB sering dipalsukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Beda IMB dan PBG
Dilansir dari laman Indonesia Baik, terdapat beberapa perbedaan antara IMB dan PBG. IMB diajukan sebagai permohonan izin sebelum membangun bangunan, sementara PBG tidak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun degung dan melaporkan fungsi bangunannya.
Selain itu, IMB hanya memberi izin mendirikan bangunan untuk satu fungsi, sementara PBG mengizinkan bangunan untuk memiliki lebih dari satu fungsi misalnya hunian dan usaha.
Tata Cara Mengurus PBG Online di SIMBG dan Syaratnya
SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung merupakan sistem yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR untuk perizinan terkait bangunan termasuk PBG.
Dilansir dari laman SIMBG PU, untuk bisa mengakses SIMBG perlu dilakukan pendaftaran akun SIMBG dengan tahapan sebagai berikut:
1. Masuk ke laman simbg.pu.go.id
2. Klik "Daftar" pada bagian kanan atas
3. Isi alamat e-mail yang digunakan serta kata sandi dan pilih "Daftar sebagai Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB"
4. Isi kode keamanan sesuai dengan gambar, centang persetujuan, dan klik "Kirim"
5. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik "Verifikasi" pada bukti pendaftaran yang dikirimkan oleh SIMBG.
Setelah membuat dan masuk ke akun SIMBG, Anda bisa melakukan permohonan PBG dengan cara berikut ini.
1. Klik menu "Tambah" untuk memulai permohonan PBG
2. Klik "Persetujuan Bangunan Gedung"
3. Pada bagian "Jenis Permohonan", pilih permohonan yang akan diproses
4. Pilih salah satu dari pilihan "Fungsi Bangunan"
5. Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan
6. Setelah data terisi dengan benar, klik "Simpan"
7. Pemohon mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung, lalu klik "Simpan"
8. Pemohon mengisi formulir Data Alamat Bangunan Gedung
9. Pemohon mengisi formulir Data Bangunan Gedung, klik "Lanjut"
10. Klik "Tambah Data" pada sisi kiri bagian "Data Tanah", lalu lengkapi formulir dan unggah dokumen pendukung dengan format pdf
11. Pastikan data yang diisi sudah benar lalu centang semua pernyataan yang ada pada bagian "Ceklis jika setuju", kemudian klik "Simpan"
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani