Menuju konten utama

Cara Membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti IMB Online

Kini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Cara Membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti IMB Online
Ilustrasi Surat Ijin Mendirikan Bangunan. foto/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.

PBG sebenarnya sama dengan IMB. Hanya saja, yang membedakannya adalah PBG lebih condong memiliki fungsi campuran yang lebih fleksibel dibandingkan IMB.

Izin membangun gedung sudah ada sejak UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. UU ini sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib dan andal khususnya dalam proses penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).

Melansir laman Indonesia.go.id, Pasal 11 menyatakan, PBG berisikan sedikitnya dua hal yaitu fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Menurut Pasal 4 Ayat 2, terdapat 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.

Alur Pendaftaran PBG Online

Berdasarkan Informasi Tutorial SIMBG, sebelum mendaftar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun pada situs SIMBG. Berikut merupakan langkah-langkah pembuatan akun SIMBG:

  1. Buka situs SIMBG https://simbg.pu.go.id/.
  2. Klik pendaftaran pada sudut kanan atas untuk membuat akun.
  3. Isi kelengkapan pendaftaran dengan membuat username pengguna, kata sandi dan memasukkan email. Konfirmasikan kebenaran kelengkapan dan masukkan kode keamanan untuk memproses pendaftaran lalu klik simpan.
  4. Cek email yang Anda daftarkan setelah melakukan pendaftaran untuk melakukan konfirmasi.
  5. Temukan email dari CS SIMBG di kotak masuk dan verifikasikan email Anda.
  6. Masuk ke aplikasi dengan klik tombol masuk kemudian isi username dan kata sandi, lalu klik masuk.
  7. Lanjutkan dengan melengkapi akun Anda dengan klik tombol "akun" lalu mengisi formulir akun. Setelah formulir akun terisi dengan lengkap dan benar, klik submit.
  8. Pada laman dashboard akun Anda, Anda dapat melihat dua tabel progres yang menunjukkan ringkasan data pengajuan IMB, dan pengajuan SLF yang akan ter-update seiring dengan progres pengajuan yang Anda lakukan.

Setelah membuat akun pada situs resmi SIMBG, langkah berikutnya adalah alur pendaftaran permohonan IMB. Berikut merupakan alur pendaftarannya:

  1. Pengajuan permohonan IMB secara online dapat dilakukan dengan situs SIMBG.
  2. Pada laman dashboard, Anda akan diarahkan pada pengisian form data pemilik bangunan.
  3. Jika Anda memiliki NIB, pilih "memiliki NIB" pada kolom bentuk kepemilikan dan masukkan nomor NIB maka akan secara langsung terintegrasi dengan OSS. Jika tidak memiliki NIB maka pilih “tidak memiliki NIB” dan lanjutkan mengisi data.
  4. Lengkapi formulir dengan mengisi setiap kolom, lalu klik "simpan” untuk tahapan selanjutnya.
  5. Lanjutkan dengan klik "Tambah Data" pada tombol di bagian kiri bawah untuk menambahkan data tanah.
  6. Lengkapi form Data Tanah, lalu klik "pilih file" untuk mengunggah berkas sertifikat tanah.
  7. Pastikan file yang diunggah adalah format PDF, lalu klik "open" untuk mengunggah file.
  8. Jika Anda tidak memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, maka klik "tidak" pada kolom izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah. Klik "Ya" jika anda memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
  9. Lengkapi kolom tanggal terbit izin pemanfaatan dan unggah berkas izin pemanfaatan dalam format PDF.
  10. Klik simpan untuk menyimpan form.
  11. Setelah kembali pada laman data pengajuan IMB, klik "selanjut" untuk melanjutkan.
  12. Tahapan selanjutnya adalah Data Kelengkapan Persyaratan Administrasi, pada bagian ini Anda harus membaca secara teliti daftar kelengkapan data dan menyiapkannya dalam format PDF.
  13. Unggah satu persatu kelengkapan data, lalu klik "selanjut" untuk melanjutkan.
  14. Setelah tahapan administrasi, Anda akan memasuki tahapan Data Kelengkapan Persyaratan Teknis, baca secara teliti daftar kelengkapan persyaratan teknis, siapkan kelengkapan data dalam format PDF.
  15. Unggah satu persatu kelengkapan data, lalu klik "selanjut" untuk menyelesaikan tahapan pengunggahan data.
  16. Konfirmasikan data permohonan IMB, periksa dengan teliti informasi yang disampaikan, lalu klik "setuju" untuk menyelesaikan proses permohonan IMB.

Baca juga artikel terkait IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN atau tulisan lainnya dari Abraham William

tirto.id - Hukum
Kontributor: Abraham William
Penulis: Abraham William
Editor: Alexander Haryanto