tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pelaku industri jasa keuangan. Dari tiga sektor jasa keuangan, total izin yang dicabut selama semester I 2020 mencapai 21 badan usaha.
Dari 21 pencabutan itu, 6 di antaranya berasal dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
“Ada pencabutan 6 izin usaha (IKNB),” ucap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/7/2020).
Anto menjelaskan di samping pencabutan izin usaha, OJK juga sudah memberikan sejumlah sanksi yang tingkatannya lebih rendah di Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Sampai Juni 2020, OJK telah memberikan 39 sanksi peringatan, 30 sanksi denda pada perusahaan asuransi dan dana pensiun, lalu ada 278 sanksi administratif pada perusahaan pembiayaan dan modal ventura.
Di samping itu, OJK juga menerapkan sejumlah sanksi bagi pelaku usaha di pasar modal. Rinciannya 184 peringatan tertulis, 192 sanksi denda, pembekuan 2 izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), dan pencabutan izin usaha 7 PEE serta 6 WPEE.
Di sektor perbankan, OJK sampai Juni 2020 lalu telah mencabut 2 izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tindak lanjut sektor ini juga termasuk penyelesaian rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan pengawasan bank.
Terkait BPK RI, lembaga itu sempat menyoroti pelaksanaan pengawasan bank umum yang diselenggarakan OJK pada 2017-2019 dan termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2019. Hasilnya BPK RI sempat mengumumkan 7 nama bank yang berada dalam pengawasan meski OJK belakangan menyatakan sudah menindaklanjuti rekomendasi itu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz