tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk. melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham yang penggunaan dananya seluruhnya digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
kredit.
Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin pada 24 Oktober 2019.
Berdasarkan Prospektus PUT V PT Bank Bukopin Tbk, kedua pemegang saham utama yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd. (“Kookmin”) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.
Dalam PUT ini, Kookmin bertindak sebagai Pembeli Siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya. Hal ini sesuai dengan rencana Kookmin menjadi Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk.
"OJK mendukung aksi korporasi Bank Bukopin yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan Bank Bukopin ke depan," jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam siaran persnya, Selasa (30/6/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Anto juga menegaskan OJK bekerjasama dengan pihak Bareskrim Polri akan mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan terkait pemberitaan Bank Bukopin.
"OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank dan mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan," jelas Anto.
Editor: Abdul Aziz