Menuju konten utama

Cara dan Prosedur Mengurus Izin Mendirikan Bangunan IMB

Cara dan prosedur mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Cara dan Prosedur Mengurus Izin Mendirikan Bangunan IMB
Ilustrasi IMB. foto/Istockphoto

tirto.id - Sebelum membangun sebuah bangunan baru, pemilik gedung wajib mengurus sebuah surat izin atau yang dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Surat tersebut diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan.

Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Usaha untuk mendirikan bangunan tentu harus mendapat izin tertulis baik dari dinas Tata kota maupun dari instansi lain.

Pembangunan rumah atau gedung diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut maka pada setiap daerah akan mengaturnya dengan peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

Berikut adalah cara dan prosedur mengurus IMB, sebagaimana dilansir dari lamanIndonesia.go.id.

- Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

- Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

- Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

- Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

- Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

- Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

- Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

- Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

- Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

- Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

- Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

- Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

- Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

- Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

- Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

- Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak

Keuntungan Mengurus dan Memiliki IMB

Rumah atau bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibandingkan yang tidak ber-IMB, yakni:

- Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi

- Jaminan kredit bank

- Peningkatan status tanah

- Informasi peruntukan dan rencana jalan

- Beberapa kasus yang sering terjadi karena kelalaian tidak adanya IMB saat mendirikan rumah atau bangunan, justru membuat pemilik rumah repot.

Misalnya, tanpa sepengetahuannya, jalan di depan rumah akan mengalami pelebaran sebesar 6 meter sedangkan rumah yang didirikan sudah hampir separuh jadi.

Tentu saja pemilik harus merenovasi ulang bangunan rumahnya. Hal ini pasti sangat merugikan.

Baca juga artikel terkait IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH